.

Instalasi Listrik



Standar, referensi dan persyaratan yang digunakan disini adalah sesuai dengan :
-          Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2000.
-          Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No.024/PRT/1978 tentang syarat-syarat penyambungan listrik (SPL).
-          Peraturan Instalasi Listrik (PIL) No.023/PRT/1978.
-          Pengujian PLN (LMK).

Material
-          Kabel NYA / NYM / NYFBGY
-          Las Dop

Peralatan
-          Kawat pancingan
-          Tang dan Obeng
-          Lakban, kertas dan Spidol

Metoda Pelaksanaan
E  Instalasi Indoor
-          Masukkan kawat pancingan ke dalam pipa konduit sesuai grupnya
-          Tarik kabel dengan bantuan kawat pancingan tersebut
-          Tandai kabel sesuai grup dengan lakban atau spidol
-          Sambungan kabel hanya boleh pada Tee Dos dan dengan Las Dop
-          Merger kabel yang telah dipasang
E  Instalasi Outdoor
-          Marking jalur instalasi
-          Tandai lokasi tiang lampu
-          Menggali jalur yang telah dimarking
-          Menggelar kabel NYFBGY sesuai ukuran pada Shop Drawing sesuai grupnya
-          Ditimbun dengan pasir

-          Urug galian dengan tanah kembali

Subscribe to receive free email updates: