Instalasi Listrik
- Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2000.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No.024/PRT/1978 tentang syarat-syarat penyambungan listrik (SPL).
- Peraturan Instalasi Listrik (PIL) No.023/PRT/1978.
- Pengujian PLN (LMK).
Material
- Kabel NYA / NYM / NYFBGY
- Las Dop
Peralatan
- Kawat pancingan
- Tang dan Obeng
- Lakban, kertas dan Spidol
Metoda Pelaksanaan
E Instalasi Indoor
- Masukkan kawat pancingan ke dalam pipa konduit sesuai grupnya
- Tarik kabel dengan bantuan kawat pancingan tersebut
- Tandai kabel sesuai grup dengan lakban atau spidol
- Sambungan kabel hanya boleh pada Tee Dos dan dengan Las Dop
- Merger kabel yang telah dipasang
E Instalasi Outdoor
- Marking jalur instalasi
- Tandai lokasi tiang lampu
- Menggali jalur yang telah dimarking
- Menggelar kabel NYFBGY sesuai ukuran pada Shop Drawing sesuai grupnya
- Ditimbun dengan pasir
- Urug galian dengan tanah kembali