.

Ketentuan Teknis Tempat Kerja dan Peralatan


Tempat Kerja dan Peralatan

  • Pintu Masuk dan Keluar
  • Pintu Masuk dan Keluar darurat harus dibuat di tempattempat kerja.
  • Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
    • Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
    • Lampu-lampu buatan harus aman, dan terang,
    • Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
  • Ventilasi
    • Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar.
    • Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan vertilasi untuk pembuangan udara kotor.
    • Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus dasediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
  • Kebersihan
    • Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
    • Semua
      paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,
    • Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
    • Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
    • Tempat-tempat kerja dan gang-gang(passageways) yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
    • Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpan semula.
Pencegahan Terhadap Kebakaran dan alat pemadam kebakaran


  • Di tempat-tempat kerja, tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia :
o    Alat-alat pemadam kebakaran.
o    Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
  • pengawas (Supervisor) dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
  • Orang orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
  • Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
  • Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
  • Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
  • Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus bersedia :
    • disetiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
    • di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
    • pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana terdapat barang-barang, alat-alat, yang mudah terbakar.
  • Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
    • di tempat yang terdapat barang-barang/benda benda cair yang mudah terbakar.
    • di tempat yang terdapat oli;bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api.
    • di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
    • di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang disebabkan oleh aliran listrik.
  • Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan teknis.
  • Alat pemadam kebakaran yang berisi chlorinated hydrocarbon atau karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas. (ruangan tertutup, sempit).
  • Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut harus :
    • dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
    • dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
    • dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa sebuah katup yang menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
    • mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran.

Alat Pemanas (Heating Appliances)


  • Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang cukup ventilasi.
  • Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan keluar.
  • Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran seperti kompor minyak tanah dan kompor arang tidak, boleh ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang mudah terbakar.
  • Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lain-lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan harus diamankan supaya tidak terbakar.
  • Kompor arang tidak boleh menggunakan bahan bakar batu bara yang mengandung bitumen.


1.Bahan-bahan yang mudah terbakar


  • Bahan-bahan yang mudah terbakar seperti debu/serbuk gergaji lap berminyak dan potongan kayu yang tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul di tempat kerja.
  • Baju kerja yang mengandung di tidak boleh ditempatkan di tempat yang tertutup.
  • Bahan-bahan kimia yang bisa tercampur air dan memecah harus dijaga supaya tetap kering.
  • Pada bangunan, sisa-sisa oli harus disimpan dalam kaleng yang mempunyai alat penutup.
  • Dilarang merokok, menyalahkan api, dekat dengan bahan yang mudah terbakar.

Cairan yang mudah terbakar


  • Cairan yang mudah terbakar harus disimpan, diangkut, dan digunakan sedemikian rupa sehingga kebakaran dapat dihindarkan.
  • Bahan bakar/bensin untuk alat pemanas tidak boleh disimpan di gedung atau sesuatu tempat/alat, kecuali di dalam kaleng atau alat yang tahan api yang dibuat untuk maksud tersebut.
  • Bahan bakar tidak boleh disimpan di dekat pintu-pintu.

Inspeksi dan pengawasan


  • Inspeksi yang teratur harus dilakukan di tempat-tempat dimana risiko kebakaran terdapat. Hal-hal tersebut termasuk,misalnya tempat yang dekat dengan alat pemanas, instalasi listrik dan penghantar listrik tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar dan bahan yang mudah terbakar, tempat pengelasan (las listrik, karbit).
  • Orang yang berwenang untuk mencegah bahaya kebakaran harus selalu siap meskipun di iuar jam kerja.
Perlengkapan Peringatan


  • Papan pengumuman dipasang pada tempat-tempat yang menarik perhatian; tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
  • Alarm kebakaran terdekat.
  • Nomor telpon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat.

Perlindungan terhadap benda-benda jatuh dan bagian bangunan yang roboh


  • Bila perlu untuk mencegah bahaya, jaring,jala (alat penampung) yang cukup kuat harus disediakan atau pencegahan lain yang efektif harus dilakukan untuk menjaga agar tenaga kerja terhindar dari kejatuhan benda.
  • Benda dan bahan untuk perancah: sisa bahan bangunan dan alat-alat tidak boleh dibuang atau dijatuhkan dari tempat yang tinggi, yang dapat menyebabkan bahaya pada orang lain.
  • Jika benda-benda dan alat-alat tidak dapat dipindahkan dari atas dengan aman, hanis dilakukan usaha pencegahan seperti pemasangan pagar, papan-papan yang ada tulisan, hati-hati; berbahaya, atau jalur pemisah dan lain-lain untuk mencegah agar orang lain tidak mendapat kecelakaan.
  • Untuk mencegah bahaya, harus digunakan penunjang / penguat atau cara lain yang efektif untuk mencegah rubuhnya bangunan atau bagian-bagian dari bangunan yang sedang didirikan, diperbaiki atau dirubuhkan.


Perlindungan agar orang tidak jatuh/Terali Pengaman dan pinggir pengaman


  • Semua terali pengaman dan pagar pengaman untuk memagar lantai yang terbuka, dinding yang terbuka, gang tempat kerja yang ditinggikan dan tempat-tempat lainnya; untuk mencegah orang jatuh, harus :
o    Terbuat dari bahan dan konstruksi yang baik clan kuat,
o    Tingginya antara 1 m dan 1,5 m di atas lantai pelataran (platform).
o    Terdiri atas :
    • Dua rel, 2 tali atau 2 rantai.
    • Tiang penyanggah
    • Pinggir pengaman (toe board) untuk mencegah orang terpeleset.
  • Rel, tali atau raptai penghubung harus berada di tengahtengah antara puncak pinggir pengaman (toe board) dan bagian bawah dari terali pengaman yang teratas.
  • Tiang penyangga dengan jumlah yang cukup harus dipasang untuk menjamin kestabilan & kekukuhan .
  • Pinggir pengaman (toe board) tingginya harus minimal 15 cm dan dipasang dengan kuat dan aman.
  • Terali pengaman/pinggir pengaman (toe board) hanrs bebas dari sisi-sisi yang tajam, dan harus dipelihara dengan baik.

Lantai Terbuka, Lubang pada Lantai

Lubang pada lantai harus dilindungi :
  • Dengan penutup sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
  • Dengan terali pengaman dan pinggir pengaman pada semua sisi sisi yang terbuka sesuai den;an ketentuan-ketentuan atau
  • Dengan cara-cara lain yang efektif.
  • Jika alat-alat perlindungan tersebut di atas dipindahkan supaya orang atau barang dapat lewat maka alat-alat pencegah bahaya tadi harus dikembalikan ke tempat semula atau diganti secepat mungkin.
  • Tutup untuk lubang pada lantai hanu aman untuk orang Iewat dan jika per!u, harus aman untuk kendaraan yang lewat di atasnya.
  • Tutup lubang pada lantai harus diberi engsel, alur pegangan atau dengan cara lain yang efektif untuk menghindari pergeseran jatuh atau terangkatnya tutup tersebut atau hal lain yang tidak diinginkan.

Lubang pada dinding


  • Lubang pada dinding dengan ukuran lebar minimal 45 cm clan tinggi minimal 75 cm yang berada kurang dari 1 m dari lantai dan memungkinkan orang jatuh dari ketinggian minimal 2 m harus dilindungi dengan pinggir pengaman dan terali pengaman
  • Lubang kecil pada dinding harus dilindungi dengan pinggir
  • pengaman (toe - board), tonggak pengaman, jika tingginya kurang dari 1,5 m dari lantai.
  • Jika penutup dari lubang pada dinding dapat dipindah :
    • Pegangan tangan (handgrip) yang cukup balk harus terdapat pada tiap sisi, atau
    • Palang yang sesuai harus dipasang melintang pada lubang pada dinding untuk melindungi orang/bendajatuh.

Tempat-tempat Kerja Yang Tinggi


  • Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas tanah, seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi den-an terali pengaman dan pinggir pengaman.
  • Tempat kerja yang tingei harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar, misalnya tangga.
  • Jika perlu untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2m harus dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap; pelataran, (platform) atau dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.


Pencegahan terhadap Bahaya Jatuh Ke dalam Air


Bila pekerja dalam keadaan bahaya jatuh ke dalam air dan tenggelam, mereka harus memakai pelampung/baju pengaman dan/atau alat-alat lain yang sejenis ban pelampung ((mannedboat dan ring buoys).
Kebisingan dan Getaran (Vibrasi)


  • Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi tenaga kerja harus dikurangi sampai di bawah ndai ambang batas.
  • Jika kebisingan tidak dapat di atasi maka tenaga ke:ja harus memakai alat pelindung telinga (ear protectors).

Penghindaran Terhadap Orang yang Tidak Berwenang


  • Di daerah konstruksi yang sedang dilaksanakan dan disamping jalan raya harus dipagari.
  • Orang yang tidak berwenang tidak diijinkan memasuki daerah konstruksi, kecuali jika disertai oleh orang yang berwenang dan dilengkapi dengan alat pelindung diri.
Struktur Bangunan dan Peralatan Konstruksi Bangunan


  • Struktur Bangunan (misalnya, perancah peralatan, platforms), gang, dan menara dan peralatan (misal : mesin mesin alat-alat angkat, bejana tekan dan kendaraan-kendaraan, yang digunakan di daerah konstruksi) harus :
    • terdiri atas bahan yang berkwalitas baik.
    • bebas dari kerusakan dan
    • merupakan konstruksi yang sempurna sesuai dengan prinsip-prinsip keteknikan yang baik.
  • Struktur bangunan dan peralatan harus cukup kuat dan aman untuk menahan tekanan-tekanan dan muatan muatan yang dapat terjadi.
  • Bagian Struktur bangunan dan peralatan-peralatan yang terbuat dari logam harus
    • tidak boleh retak, berkarat, keropos dan
    • jika perlu untuk mencegah bahaya harus dilapisi dengan
    cat/alat anti karat (protective coating).
  • Bagian struktur bangunan dan peralatan yang terbuat dari kayu misalnya perancah, penunjang, tangga harus :
o  bersih dari kulit kayu,
o  tidak boleh di cat untuk menutupi bagian-bagian yangrusak.
  • Kayu bekas pakai harus bersih dari paku-paku, sisa-sisa potongan besi yang mencuat tertanam, dan lain-lain sebelurri kayu bekas pakai tersebut dipergunakan lagi.

Pemeriksaan dan Pengujian pemeliharaan



  • Struktur bangunan dan peralatan harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang, sebelum struktur bangunan dan peralatannya dipakai/ dibuat/dibangun.
  • Struktur bangunan dan peralatan yang mungkin menyebabkan kecelakaan bangunan, misalnya bejana tekan, alat pengerek dan perancah sebelum dipakai harus diuji oleh orang yang berwenang.
  • Struktur bangunan dan peralatan harus selalu diperlihara dalam keadaan yang alnan.
  • Struktur bangunan dan peralatannya harus secara khusus diperiksa oleh orang yang berwenang :
    • Setelah diketahui adanya kerusakan yang dapat menimbulkan bahaya.
    • Setelah terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh struktur bangunan dan peralatan.
    • Setelah diadakan perbaikan-perbaikan pada struktur dan peralatannya.
    • Setelah diadakan pembongkaran, pemindahan ke bangunan lain atau dibangun kembali.
  • Peralatan/alat-alat seperti perancah, penunjang dan penguat (bracing) dan tower cranes harus diperiksa :
    • Setelah tidak dipakai dalam jangka waktu yang lama.
    • Setelah terjadi angin ribut dan hujar. deras.
    • Setelah terjadi goncangan/getaran keras karerta gempa bumi, peledakan, atau sebab-sebab lain.
  • Bangunan dan peralatan yang rusak berat harus disingkirkan dan tidak boleh dipergunakan lagi kecuali setelah diperbaiki sehingga aman.
  • Hasil-hasil pemeriksaan dari struktur bangunan dan peralatan harus dicatat dalam buku khusus. 

Subscribe to receive free email updates: