Instalasi Listrik
Standar,
referensi dan persyaratan yang digunakan disini adalah sesuai dengan :
-
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2000.
-
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik
No.024/PRT/1978 tentang syarat-syarat penyambungan listrik (SPL).
-
Peraturan Instalasi Listrik (PIL) No.023/PRT/1978.
-
Pengujian PLN (LMK).
Material
-
Kabel NYA / NYM / NYFBGY
-
Las Dop
Peralatan
-
Kawat pancingan
-
Tang dan Obeng
-
Lakban, kertas dan Spidol
Metoda
Pelaksanaan
E Instalasi Indoor
-
Masukkan kawat pancingan ke dalam pipa konduit sesuai
grupnya
-
Tarik kabel dengan bantuan kawat pancingan tersebut
-
Tandai kabel sesuai grup dengan lakban atau spidol
-
Sambungan kabel hanya boleh pada Tee Dos dan dengan Las
Dop
-
Merger kabel yang telah dipasang
E Instalasi Outdoor
-
Marking jalur instalasi
-
Tandai lokasi tiang lampu
-
Menggali jalur yang telah dimarking
-
Menggelar kabel NYFBGY sesuai ukuran pada Shop Drawing
sesuai grupnya
-
Ditimbun dengan pasir
-
Urug galian dengan tanah kembali