.

Pertolongan Pertama pada Kecelakan (PPPK)


Pengertian PPPK
Yang dimaksud dengan PPPK adalah upaya pemberian pertolongan permulaan yang diperlukan sebelum penderita dibawa ke tempat yang mempunyai sarana kesehatan yang memadai , seperti rumah sakit.
Perolongan permulaan ini memegang peranan penting dalam penyelamatan jiwa penderita, karena kesalahan dalam penanganan awal ini akan menyebabkan semakin parahnya konsisi korban atau malah menimbulkan kematian penderita.
Tujuan PPPK
Maksud dan tujuan PPPK adalah:
  • Mencegah kematian.
  • Mencegah bahaya cacat.
  • Mencegah infeksi.
  • Meringankan rasa sakit.


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PPPK
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan PPPK adalah:
  • Sistem PPPK telah memenuhi standar dan pedoman yang berlaku.
  • Petugas PPPK telah ditunjuk dan dilatih sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Sistem PPPK dilakukan pemeriksaan secara berkala.


Kesiapan menangani keadaan darurat
Kesiapan menangani keadaan darurat meliputi hal-hal sebagai berikut:
  • Identifikasi semua keadaan darurat yang potensial, baik di dalam atau di luar lokasi kerja.
  • Prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan disosialisikan kepada seluruh pekerja.
  • Prosedur keadaan darurat diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yang kompeten.
  • Semua tenaga kerja telah mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.
  • Pelatihan khusus kepada petugas penaganan darurat.
  • Istruksi keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mencolok serta telah diperhatikan dan diketahui oleh seluruh tenaga kerja.
  • Alat dan sistem keadaan darurat diperiks, diuji dan dipelihara secara berkala.
  • Kesesuaian,penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai oleh petugas yang berkompeten.


Pengawasan
  • Pengawasan dilakukan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan.
  • Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan mereka dan tingkat risiko tugas.
  • Pengawas ikut serta dalam mengidentifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian.
  • Pengawas didikutsertakan dalam pelaporan dan penyelidikan penyakit akibat kerja dan kecelakaan dan wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengurus.


Pemeriksaan Bahaya
  • Inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.
  • Inspeksi dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan wakil tenaga kerja yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi potensi bahaya.
  • Inspeksi mencari masukan dari petugas yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa.
  • Daftar simak (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat inspeksi.
  • Laporan inspeksi diajukan kepada pengurus dan Panitia Pembina K3.
  • Tindakan korektif dipantau untuk menentukan efektifitasnya

Pemantauan Lingkungan Kerja
  • Pemantauan lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara.
  • Pemantauan lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis.

Peralatan, Pemeriksaan, Pengukuran dan Pengujian
  • Terdapat sistem yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas yang berkompeten.

Pemantauan Kesehatan
  • Kesehatan tenaga kerja yang bekerja di tempat kerja yang mengandung bahaya harus dipantau.
  • Perusahaan telah mengidentifikasi keadaan di mana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini.
  • Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang ebrlaku.
  • Catatan mengenai pemantauan kesehatan dibuat sesuai dengan perturan perundangan yang berlaku.

Pencatatan dan Pelaporan

Catatan K3
  • Perusahaan mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat.
  • Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan.
  • Catatan mengenai peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara.
  • Catatan kompensasi kecelakaan kerja dan catatan rehabilitasi kesehatan dipelihara.

Data dan Laporan K3
  • Data keselamatan dan kesehatan kerja yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa.
  • Laporan rutin kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dibuat dan disebarluaskan di dalam perusahaan.

Pelaporan Keadaan Darurat
  • Terdapat prosedur proses pelaporan sumber bahaya, personil perlu diberitahu mengenai proses pelaporan sumber bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Pelaporan Kecelakaan Kerja
  • Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta kecelakaan di tempat kerja dilaporkan.
  • Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilaporkan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Penyelidikan Kecelakaan Kerja
  • Perusahaan mempunyai prosedur penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dilaporkan.
  • Penyelidikan dan pencegahan kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yang telah dilatih.
  • Laporan penyelidikan berisi saran-saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan.
  • Tanggung jawab diberikan kepada petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tindakan perbaikan sehubungan dengan laporan penyelidikan.
  • Tindakan perbaikan didiskusikan dengan tenaga kerja di tempat terjadinya kecelakaan.
  • Efektivitas tindakan perbaikan dipantau.

Penanganan Masalah

  • Terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Tenaga kerja diberi informasi mengenai prosedur penanganan masalah keselamatan dan kesehatan kerja dan menerima informasi kemajuan penyelesaian.

Subscribe to receive free email updates: