.

Perlengkapan dan Lingkungan Kerja

Perlengkapan dan Lingkungan Kerja


Perlengkapan Kerja

Pakaian dan perlengkapan K3 berfungsi untuk mlindungi diri agar tidak mengalami cedera akibat kerja. Dalam rangka menghindarkan dan memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja, maka tenaga kera perlu melengkapi diri dengan pakaian dan perlengkapan K3 yang sesuai dengan bidang pekeraan yang ditekuninya serta persyaratan yang berlaku. Pakaian dan perlengkapan K3 yang harus digunakan pada pekerjaan konstruksi adalah seperti berikut :

1. Sabuk Pengaman (Safety Belt )
Sabuk pengaman merupakan perlengkapan yang sangat penting dan arus digunakan terutama pada saat melakukan pekerjaan pada ketinggian lebih dari 3 meter. Sabuk pengaman dipasang pada pinggang seperti ikat pinggang biasa dan mengikatkan bagian talinya kepada bagian konstruksi yang diperkirakan cukup kuat dan dapat menahan beban manusia, sehingga jika pekerja terpeleset tidak akan langsung jatuh akan tetapi dapat tertahan oleh sabuk pengaman sehingga terhindar dari kecelakaan yang lebih fatal.

2 Topik Keras (Helm)
Topi keras (helm) sangat berguna untuk melindungi kepala dari benturan benda-beda yang mungkin jatuh, untuk itu topi keras (helm) harus dipilih yang baik mutunya.

3. Sarung Tangan
Sarung tangan digunakan untuk menghindarkan kulit tangan dengan luka akiat serpihan besi.batu-batu tajam atau cairan semen dari adukan. Pengguaan sarung tangan harus sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilakukan

4. Sepatu Kerja
Sepatu kerja digunakan untuk melindungi kaki dari luka akibat terjepit, benda-benda tajam dan sejenisnya. Penggunaan sepatu juga harus sesuai dengan jenis pekeraan yang dilakukan.

5. Penutup Hidung (Masker)
Penutup hidung (Masker) digunakan pada saat bekerja pada daerah yang berdebu atau yang mengandung unsur kimia seperti debu semen yang dapat menimbulkan gangguan pernapasan.

6. Kaca Mata
Kaca mata harus digunakan pada saat melakukan pekerjaan-pekerjaan khusus, seperti: memecah batu, mengelas, mengerinda dan sebagainya.

7. Pelindung Telinga
Pelindung telinga harus digunakan pada lingkungan pekeraan yang bising dapat menimbulkan gangguan pendengaran.

8. Pakaian Las
Pakaian yang dikenakan juga harus dipilih yang kira-kira tidak terlalu ketat juga tidak terlalu longgar. Pakaian yang terlalu ketat akan menyulitkan pada saat memanjat, sedangkan pakaian yang terlalu longgar dapat tersangkut pada bagian-bagian tertentu, sehingga dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Pada pekerjaan khusus seperti pekeraan las biasanya digunakan pakaian khusus (apron) yang melindungi badan dari percikan akibat las.

Lingkungan Kerja

1. Fasilitas Kerja
Pekerjaan konstruksi termasuk pekerjaan berat/pekerjan kasar serta banyak pekerjaan yang harus dilaksanakan di suatu tempat dengan menggunakan berbagai peralatan dan semua jenis pekerjaan pada umumnya harus disesuaikan dalam waktu yang sangat singkat. Walaupun demikian pekerjaan konstruksi harus tetap dilakukan secara teliti dan cermat.

Dari uraian tersebut, mudah dibayangkan bahwa orang-orang yang bekerja pada pekerjaan konstruksi di samping memerlukan tenaga yang banyak, memerlukan tenaga yang banyak, memerlukan pula konsentrasi pikiran dan kesabaran yang tinggi. Tuntutan tersebut tidak terdukung oleh situasi yang serba sibuk, komplek, berat, kasar, kotor dan mudah timbul tindakan emosional. Oleh karena itu banyak orang memperhatikan tentang produktivitas kerja dan K3, dengan menampung pekerja dalam barak-barak hunian atau asrama. Untuk itu maka kontraktor wajib menyediakan barak/bedeng/asrama pekerja. Dengan pertimbangan factor transport dan tersedianya lahan, maka barak/bedeng biasanya dibuat pada lahan pekerja proyek. Dalam menentukan lokasi barak perlu pertimbangkan barak/bedeng/asrama perlu adanya pemisah yang tegas antara dengan lahan kerja.

Sebagai contoh :
1) Barak sekalipun merupakan bangunan sementara namun harus dibuat dengan konstruksi yang kokoh tidak mudah terbakar.
2) Barak dilengkapi dengan MCK yang cukup serta sistem pembuangan air yang baik.
3) Harus disediakan air bersih yang cukup untuk memasak dan mandi serta keperluan lainya.
4) Apabila pekerja memasak sendiri harus disediakan dapur yang aman terhadap kebakaran/tidak mudah terbakar.
5) Lingkungan dan barak harus dijaga dalam keadaan tetap bersih dan rapi
6) Untuk menjaga ketertiban perlu dibentuk organisasi penghuni, semacam pengurus RT

2. Fasilitas Istirahat
Istirahat adalah suatu kebutuhan manusia. Orang bukan alat, atau mesin yang dapat dipacu untuk bekerja terus menerus. Orang perlu istirahat. Istirahat fungsinya untuk menghilangkan capek atau untuk memulihkan kesehatan. Waktu istirahat biasanya panjang dan diberikan sekaligus pada waktu makan siang, yaitu jam 12.00 – 13.00.

Pada umumnya kita kurang memperhatikan maksud memberi waktu istirahat. Salah satu contoh nyata adalah tidak memberikan tempat untuk istirahat. Akibat tiadanya tempat istirahat, pekerja istirahat dimana saja, seperti dibawah pohon, di sela-sela tumpukan bahan, di kolong alat berat dan sebagainya. Cara istirahat semacam itu selain tidak nyaman, juga berbahaya. Tidak nyaman artinya pemulihan kemampuan tidak maksimal, yang berakibat pada menurunnya produktivitas. Cara istirahat yang berbahaya berakibat pada timbulnya banyak kecelakaan. Keuntungan dan kerugian bila Kontraktor menyediakan atau tidak menyediakan tempat istirahat:
· Pekerja akan istirahat di suatu tempat sehingga mudah diatur.
· Akan memberi citra yang baik bagi kontraktor.
· Dapat dipergunakan pertemuan dengan karyawan.
· Pekerja istirahat disembarang tempat sehingga sukar dicari dan bias menimbulkan bahaya
· Akan merusak citra kontraktor seolah olah hanya mencari untung
· Karyawan dan pekerja merasa tidak dihargai, akibatnya akan bekerja seadanya
· Tidak ada fasilitas untuk pertemuan bersama
3. Fasilitas Sanitasi
Fasilitas sanitasi yang dimaksud adalah kamar mandi, cuci, kakus (MCK) .
1) Tempat mandi/kamar mandi
a) Fasilitas ini diperlukan untuk mandi para pekerja sehabis bekerja.
b) Kamar mandi harus dibuat tertutup supaya tidak ada kesan senonoh
c) Bila ada pekerja wanita, harus dibuatkan kamar mandi khusus untuk wanita yang letaknya berjauhan dengan kamar mandi untuk kaum laki-laki
d) Kamar mandi dirancang mudah merawatnya dan dijaga agar tetap bersih

2 ) Tempat Cuci
Bekerja di tempat kontruksi adalah kotor dan sering menggunakan bahan yang berbahaya. Oleh karena itu proyek menyediakan fasilitas cuci. Sebaiknya ditempat cuci dibuatkan kran-kran air. Jumlah kran harus cukup, disesuaikan dengan jumlah pekerja.

Kran-kran cuci digunakan untuk :
a) Cuci tangan sebelum makan
b) Cuci anggota tubuh yang terkena kotoran, abu atau bahan yang berbahaya
c) Mengambil air wudhu sebelum sholat

3) Fasilitas cuci harus dibuat :
a) Jumlah tempat cuci cukup
b) Selalu tersedia air
c) Mudah dirawat
d) disediakan Sabun
e) Kondisi selalu terjaga bersih

4) WC dan tempat buang air
Ditempat bekerja harus tersedia WC dan tempat buang air antara lain harus :
a) WC dan tempat buang air harus tersedia dalam jumlah yang cukup
b) Selalu tersedia air yang cukup
c) Terjag kebersihannya

4. Makanan
Makanan merupakan kebutuhan pokok pekerja. Oleh sebab itu makanan harus bersih dan bergizi, antara lain perlu perhatian terhadap makan yang bergizi, bersih dan cukup takaran. Kontraktor harus menyediakan makanan yang bergizi dan bersih. Dalam hal ini kontraktor perlu melakukan pembinaan kepada para pedagang makanan dan minuman di sekitar proyek, supaya senantiasa menjaga kebersihan dan kesehatan.

Tetapi sebagian kontraktor jarang menyediakan makan siang untuk para pekerja. Para pekerja biasanya mencari makanan pada pedagang makan diluar lokasi diluar proyek. Keadaan ini tidak baik karena :
1) Ada kesan bahwa kontraktor hanya semata butuh tenaga dari tenaga kerja
2) Ada kesan bahwa di sekitar proyek kesemrawutan (proyek tidak tertutup )
3) Ada kesan bahwa kontraktor tidak memberi makanan dan minuman kepada para pekerja
4) Ada kesan bahwa kontraktor tidak menyediakan tempat makan dan minum/barak dan dapat mengundang para pedagang makanan membuka warung makanan di tempat kerja
5) Makanan yang dijajakan oleh para pedagang belum tentu bersih

5. Minuman
Pekerjaan dibangunan adalah pekerjaan yang memerlukan tenaga kuat dan keras. Oleh sebab itu para pekerja banyak sekali memerlukan air minum, dan kontraktor semestinya menyediakan air minum yang cukup bagi para pekerja :
Penyedian air minum meliputi ;
1. Lokasi tempat minum ( tidak terlalu jauh dari tempat kerja )
2) Tersedianya tempat air minum yang cukup
3) Tersedianya tempat minum/cangkir yang cukup jumlahnya
4) Kualitas air harus memenuhi syarat untuk di minum

6. Fasilitas Hiburan dan Olahraga
Pada proyek-proyek yang terpencil, jauh dari pemukimam, sebaiknya para Kontraktor menyediakan fasilitas hiburan dan olahraga kepada para pekerja.Seperti contoh tersedianya lapangan bola,volley,bulu tangkis dan sarana olah raga lain serta tempat hiburan. Hal ini sangat mendukung sekali bahwa Kontraktor dapat menciptakan suasana kerja yang nyaman dan sehat bagi para pekerja
Read More
Aplikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Aplikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Kecelakaan yang sering terjadi pada pekerjaan konstruksi pada umumnya adalah jatuh dari ketinggian, tertimpa benda-benda jatuh dan terbentur benda-benda kerja yang kemungkinan yang diakibatkan oleh kelalaian, kecerobohan dan keengganan pekerja untuk menggunakan pakaian dan perlengkapan K-3. Hal-hal tersebut di bawah merupakan peringatan bagaimana harusnya seseorang bekerja agar terhindar dari kecelakaan.

1. Perancah dan Tangga Sementara
Perancah dan tangga sementara diperlukan pada pekerjaan yang mempunyai ketinggian di luar jangkauian tangan manusia. Dengan digunakannya perancah serta tangga sementara, maka pekerja dapat melakukan tugasnya secara aman. Untuk dapat membuat perasaan aman dan tenteram bagi pekerja, maka dalam pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan bantuan perancah dan tangga sementara, harus diperhatikan hal-hal seperti berikut ;
a. Perancah yang dibuat harus sesuai dengan ketentuan konstruksi dan memberikan kekuatan yang diperlukan.
b. Anjugan tempat pekerja melakukan tugasnya harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
c. Bekerja diatas perancah harus hati-hati
d. Tangga sementara harus dibuat dan dipasang dengan kuat sesuai ketentuan denagan pegangan tangan di kanan dan kirinya
e. Jika harus dibuat jembatan penghubung sementara, buatlah jembatan yang kuat dan tidak lentur
f. Pada lubang terbuka di sekitar anjungan di atas perancah harus diberi tutup yang memberi kesan adanya lubang tersebut, dan gunakan jarring-jaring untuk perancah yang tinggi
g. Perhatikan dan periksa ikatan-ikatan dan sambungan-sambungan perancah secara terus menerus

2. Galian Tanah Terbuka
Pelaksanaan galian tanah pada pekerjaan saluran, parit,sumur dan sejenisnya perlu diperhatikan adanya kemungkinan terjadinya kecelakaan sehubungan dengan jenis dan sifat tanah. Beberapa yang perlu diperhatikan adalah :
a. Kemiringan/lereng galian tanah harus cukup aman.
b. Turap kayu atau besi harus dipasang sebagai dinding penahan tanah pada galian parit untuk menghindari terjadinya longsoran.
c. Pada pengalian tanah yang luas harus dibuatkan saluran drainase untuk air hujan atau air tanah.
d. Menempatkan bahan terlalu dekat dengan pinggiran galian dapat menyebabkan kemungkinan terjadinya tanah longsor

3. Galian Di Bawah Tanah
Beberapa hal harus di perhatikan pada pekerjaan galian di bawah tanah adalah seperti berikut :
a. Adanya sirkulasi udara yang bersih di dalam terowongan .
b. Penerangan yang cukup untuk bekerja
c. Pemeriksaan kemungkinan adanya gas berbahaya di dalam terowongan.
d. Penggunaan topeng anti gas beracun bagi pekerja yang memberikan pertolongan pada tenaga kerja yang pingsan akibat gas beracun
e. Pembuatan konstruksi penahan tanah harus kuat untuk menghindari terjadinya tanah longsor

4. Pekerjaan Beton
Untuk menghindari akibat –akibat yang kurang baik pada pekerjaan beton harus di perhatikan sebagai berikut :
a. Pekerjaan harus menggunakan perlengkapan kerja seperti sarung tangan, sepatu, topi keras ( helm ) dan penutup hidung ( masker ) pada saat memasukan cement ke dalam mesin pengaduk .
b. Memotong dan membengkok besi beton dilakukan secara hati-hati dan dengan langkah yang benar
c. Pada saat penarikan besi/kabel beton peraktekan,pekerja tidak boleh berdiri dibelakang atau searah denga bagian yang sedang ditarik atau dibelakang dongktak.
d. Pekerja tidak boleh memotong besi/kabel beton pratekan sebelum beton cukup keras
e. Papan acuan tidak boleh dibuka sebelum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan harus atas perintah yang berwenang.

5. Pekerjaan Pasang Batu
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak dikehendaki pada saat mengerjakan pasang batu harus diperhatikan beberapa hal seperti berikut:
a. Pada pasang dinding penahan tanah yang cukup tinggi bahan-bahan tidak ditempatkan terlalu dekat dengan lubang galian, karena bisa jatuh menimpa pekerja yang ada dibawahnya
b. Bahan-bahan sebaiknya diturunkan melaluai tangga sementara, tidak dilempar langsung dari bagian atas.
c. Tangga sementara yang dibuat harus kuat,dan dipasang pegangan pada bagian kiri/kanannya.
d. Memecah/membelah batu-batu yang besar harus dilakukan dengan hati-hati, menggunakan kaca mata dan sepatu untuk menjaga kemungkinan pecah batu kecil-kecil mengenai anggota badan.
Read More
Ketentuan Teknis Tempat Kerja dan Peralatan

Ketentuan Teknis Tempat Kerja dan Peralatan


Tempat Kerja dan Peralatan

  • Pintu Masuk dan Keluar
  • Pintu Masuk dan Keluar darurat harus dibuat di tempattempat kerja.
  • Alat-alat/tempat-tempat tersebut harus diperlihara dengan baik.
    • Jika penerangan alam tidak sesuai untuk mencegah bahaya, alat-alat penerangan buatan yang cocok dan sesuai harus diadakan di seluruh tempat kerja, termasuk pada gang-gang.
    • Lampu-lampu buatan harus aman, dan terang,
    • Lampu-lampu harus dijaga oleh petugas-petugas bila perlu mencegah bahaya apabila lampu mati/pecah.
  • Ventilasi
    • Di tempat kerja yang tertutup, harus dibuat ventilasi yang sesuai untuk mendapat udara segar.
    • Jika perlu untuk mencegah bahaya terhadap kesehatan dari udara yang dikotori oleh debu, gas-gas atau dari sebab-sebab lain; harus dibuatkan vertilasi untuk pembuangan udara kotor.
    • Jika secara teknis tidak mungkin bisa menghilangkan debu, gas yang berbahaya, tenaga kerja harus dasediakan alat pelindung diri untuk mencegah bahaya-bahaya tersebut di atas.
  • Kebersihan
    • Bahan-bahan yang tidak terpakai dan tidak diperlukan lagi harus dipindahkan ke tempat yang aman.
    • Semua
      paku yang menonjol harus disingkirkan atau dibengkokkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,
    • Peralatan dan benda-benda kecil tidak boleh dibiarkan karena benda-benda tersebut dapat menyebabkan kecelakaan, misalnya membuat orang jatuh atau tersandung (terantuk).
    • Sisa-sisa barang alat-alat dan sampah tidak boleh dibiarkan bertumpuk di tempat kerja.
    • Tempat-tempat kerja dan gang-gang(passageways) yang licin karena oli atau sebab lain harus dibersihkan atau disiram pasir, abu atau sejenisnya.
    • Alat-alat yang mudah dipindah-pindahkan setelah dipakai harus dikembalikan pada tempat penyimpan semula.
Pencegahan Terhadap Kebakaran dan alat pemadam kebakaran


  • Di tempat-tempat kerja, tenaga kerja dipekerjakan harus tersedia :
o    Alat-alat pemadam kebakaran.
o    Saluran air yang cukup dengan tekanan yang besar.
  • pengawas (Supervisor) dan sejumlah/beberapa tenaga kerja harus dilatih untuk menggunakan alat pemadam kebakaran.
  • Orang orang yang terlatih dan tahu cara mengunakan alat pemadam kebakaran harus selalu siap di tempat selama jam kerja.
  • Alat pemadam kebakaran, harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang dan dipelihara sebagaimana mestinya.
  • Alat pemadam kebakaran seperti pipa-pipa air, alat pemadam kebakaran yang dapat dipindah-pindah (portable) dan jalan menuju ke tempat pemadam kebakaran harus selalu dipelihara.
  • Peralatan pemadam kebakaran harus diletakkan di tempat yang mudah dilihat dan dicapai.
  • Sekurang kurangnya sebuah alat pemadam kebakaran harus bersedia :
    • disetiap gedung dimana barang-barang yang mudah terbakar disimpan.
    • di tempat-tempat yang terdapat alat-alat untuk mengelas.
    • pada setiap tingkat/lantai dari suatu gedung yang sedang dibangun dimana terdapat barang-barang, alat-alat, yang mudah terbakar.
  • Beberapa alat pemadam kebakaran dari bahan kimia kering harus disediakan :
    • di tempat yang terdapat barang-barang/benda benda cair yang mudah terbakar.
    • di tempat yang terdapat oli;bensin, gas dan alat-alat pemanas yang menggunakan api.
    • di tempat yang terdapat aspal dan ketel aspal.
    • di tempat yang terdapat bahaya listrik/bahaya kebakaran yang disebabkan oleh aliran listrik.
  • Alat pemadam kebakaran harus dijaga agar tidak terjadi kerusakan-kerusakan teknis.
  • Alat pemadam kebakaran yang berisi chlorinated hydrocarbon atau karbon tetroclorida tidak boleh digunakan di dalam ruangan atau di tempat yang terbatas. (ruangan tertutup, sempit).
  • Jika pipa tempat penyimpanan air (reservoir, standpipe) dipasang di suatu gedung, pipa tersebut harus :
    • dipasang di tempat yang strategis demi kelancaran pembuangan.
    • dibuatkan suatu katup pada setiap ujungnya.
    • dibuatkan pada setiap lubang pengeluaran air dari pipa sebuah katup yang menghasilkan pancaran air bertekanan tinggi.
    • mempunyai sambungan yang dapat digunakan Dinas Pemadam Kebakaran.

Alat Pemanas (Heating Appliances)


  • Alat pemanas seperti kompor arang hanya boleh digunakan di tempat yang cukup ventilasi.
  • Alat-alat pemanas dengan api terbuka, tidak boleh ditempatkan di dekat jalan keluar.
  • Alat-alat yang mudah mengakibatkan kebakaran seperti kompor minyak tanah dan kompor arang tidak, boleh ditempatkan di lantai kayu atau bahan yang mudah terbakar.
  • Terpal, bahan canvas dan bahan-bahan lain-lainnya tidak boleh ditempatkan di dekat alat-alat pemanas yang menggunakan api, dan harus diamankan supaya tidak terbakar.
  • Kompor arang tidak boleh menggunakan bahan bakar batu bara yang mengandung bitumen.


1.Bahan-bahan yang mudah terbakar


  • Bahan-bahan yang mudah terbakar seperti debu/serbuk gergaji lap berminyak dan potongan kayu yang tidak terpakai tidak boleh tertimbun atau terkumpul di tempat kerja.
  • Baju kerja yang mengandung di tidak boleh ditempatkan di tempat yang tertutup.
  • Bahan-bahan kimia yang bisa tercampur air dan memecah harus dijaga supaya tetap kering.
  • Pada bangunan, sisa-sisa oli harus disimpan dalam kaleng yang mempunyai alat penutup.
  • Dilarang merokok, menyalahkan api, dekat dengan bahan yang mudah terbakar.

Cairan yang mudah terbakar


  • Cairan yang mudah terbakar harus disimpan, diangkut, dan digunakan sedemikian rupa sehingga kebakaran dapat dihindarkan.
  • Bahan bakar/bensin untuk alat pemanas tidak boleh disimpan di gedung atau sesuatu tempat/alat, kecuali di dalam kaleng atau alat yang tahan api yang dibuat untuk maksud tersebut.
  • Bahan bakar tidak boleh disimpan di dekat pintu-pintu.

Inspeksi dan pengawasan


  • Inspeksi yang teratur harus dilakukan di tempat-tempat dimana risiko kebakaran terdapat. Hal-hal tersebut termasuk,misalnya tempat yang dekat dengan alat pemanas, instalasi listrik dan penghantar listrik tempat penyimpanan cairan yang mudah terbakar dan bahan yang mudah terbakar, tempat pengelasan (las listrik, karbit).
  • Orang yang berwenang untuk mencegah bahaya kebakaran harus selalu siap meskipun di iuar jam kerja.
Perlengkapan Peringatan


  • Papan pengumuman dipasang pada tempat-tempat yang menarik perhatian; tempat yang strategis yang menyatakan dimana kita dapat menemukan.
  • Alarm kebakaran terdekat.
  • Nomor telpon dan alat-alat dinas Pemadam Kebakaran yang terdekat.

Perlindungan terhadap benda-benda jatuh dan bagian bangunan yang roboh


  • Bila perlu untuk mencegah bahaya, jaring,jala (alat penampung) yang cukup kuat harus disediakan atau pencegahan lain yang efektif harus dilakukan untuk menjaga agar tenaga kerja terhindar dari kejatuhan benda.
  • Benda dan bahan untuk perancah: sisa bahan bangunan dan alat-alat tidak boleh dibuang atau dijatuhkan dari tempat yang tinggi, yang dapat menyebabkan bahaya pada orang lain.
  • Jika benda-benda dan alat-alat tidak dapat dipindahkan dari atas dengan aman, hanis dilakukan usaha pencegahan seperti pemasangan pagar, papan-papan yang ada tulisan, hati-hati; berbahaya, atau jalur pemisah dan lain-lain untuk mencegah agar orang lain tidak mendapat kecelakaan.
  • Untuk mencegah bahaya, harus digunakan penunjang / penguat atau cara lain yang efektif untuk mencegah rubuhnya bangunan atau bagian-bagian dari bangunan yang sedang didirikan, diperbaiki atau dirubuhkan.


Perlindungan agar orang tidak jatuh/Terali Pengaman dan pinggir pengaman


  • Semua terali pengaman dan pagar pengaman untuk memagar lantai yang terbuka, dinding yang terbuka, gang tempat kerja yang ditinggikan dan tempat-tempat lainnya; untuk mencegah orang jatuh, harus :
o    Terbuat dari bahan dan konstruksi yang baik clan kuat,
o    Tingginya antara 1 m dan 1,5 m di atas lantai pelataran (platform).
o    Terdiri atas :
    • Dua rel, 2 tali atau 2 rantai.
    • Tiang penyanggah
    • Pinggir pengaman (toe board) untuk mencegah orang terpeleset.
  • Rel, tali atau raptai penghubung harus berada di tengahtengah antara puncak pinggir pengaman (toe board) dan bagian bawah dari terali pengaman yang teratas.
  • Tiang penyangga dengan jumlah yang cukup harus dipasang untuk menjamin kestabilan & kekukuhan .
  • Pinggir pengaman (toe board) tingginya harus minimal 15 cm dan dipasang dengan kuat dan aman.
  • Terali pengaman/pinggir pengaman (toe board) hanrs bebas dari sisi-sisi yang tajam, dan harus dipelihara dengan baik.

Lantai Terbuka, Lubang pada Lantai

Lubang pada lantai harus dilindungi :
  • Dengan penutup sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
  • Dengan terali pengaman dan pinggir pengaman pada semua sisi sisi yang terbuka sesuai den;an ketentuan-ketentuan atau
  • Dengan cara-cara lain yang efektif.
  • Jika alat-alat perlindungan tersebut di atas dipindahkan supaya orang atau barang dapat lewat maka alat-alat pencegah bahaya tadi harus dikembalikan ke tempat semula atau diganti secepat mungkin.
  • Tutup untuk lubang pada lantai hanu aman untuk orang Iewat dan jika per!u, harus aman untuk kendaraan yang lewat di atasnya.
  • Tutup lubang pada lantai harus diberi engsel, alur pegangan atau dengan cara lain yang efektif untuk menghindari pergeseran jatuh atau terangkatnya tutup tersebut atau hal lain yang tidak diinginkan.

Lubang pada dinding


  • Lubang pada dinding dengan ukuran lebar minimal 45 cm clan tinggi minimal 75 cm yang berada kurang dari 1 m dari lantai dan memungkinkan orang jatuh dari ketinggian minimal 2 m harus dilindungi dengan pinggir pengaman dan terali pengaman
  • Lubang kecil pada dinding harus dilindungi dengan pinggir
  • pengaman (toe - board), tonggak pengaman, jika tingginya kurang dari 1,5 m dari lantai.
  • Jika penutup dari lubang pada dinding dapat dipindah :
    • Pegangan tangan (handgrip) yang cukup balk harus terdapat pada tiap sisi, atau
    • Palang yang sesuai harus dipasang melintang pada lubang pada dinding untuk melindungi orang/bendajatuh.

Tempat-tempat Kerja Yang Tinggi


  • Tempat kerja yang tingginya lebih dari 2 m di atas lantai atau di atas tanah, seluruh sisinya yang terbuka harus dilindungi den-an terali pengaman dan pinggir pengaman.
  • Tempat kerja yang tingei harus dilengkapi dengan jalan masuk dan keluar, misalnya tangga.
  • Jika perlu untuk menghindari bahaya terhadap tenaga kerja pada tempat yang tinggi, atau tempat lainnya dimana tenaga kerja dapat jatuh lebih dari ketinggian 2m harus dilengkapi dengan jaring (jala) perangkap; pelataran, (platform) atau dengan menggunakan ikat pinggang (sabuk pengaman) yang dipasang dengan kuat.


Pencegahan terhadap Bahaya Jatuh Ke dalam Air


Bila pekerja dalam keadaan bahaya jatuh ke dalam air dan tenggelam, mereka harus memakai pelampung/baju pengaman dan/atau alat-alat lain yang sejenis ban pelampung ((mannedboat dan ring buoys).
Kebisingan dan Getaran (Vibrasi)


  • Kebisingan dan getaran yang membahayakan bagi tenaga kerja harus dikurangi sampai di bawah ndai ambang batas.
  • Jika kebisingan tidak dapat di atasi maka tenaga ke:ja harus memakai alat pelindung telinga (ear protectors).

Penghindaran Terhadap Orang yang Tidak Berwenang


  • Di daerah konstruksi yang sedang dilaksanakan dan disamping jalan raya harus dipagari.
  • Orang yang tidak berwenang tidak diijinkan memasuki daerah konstruksi, kecuali jika disertai oleh orang yang berwenang dan dilengkapi dengan alat pelindung diri.
Struktur Bangunan dan Peralatan Konstruksi Bangunan


  • Struktur Bangunan (misalnya, perancah peralatan, platforms), gang, dan menara dan peralatan (misal : mesin mesin alat-alat angkat, bejana tekan dan kendaraan-kendaraan, yang digunakan di daerah konstruksi) harus :
    • terdiri atas bahan yang berkwalitas baik.
    • bebas dari kerusakan dan
    • merupakan konstruksi yang sempurna sesuai dengan prinsip-prinsip keteknikan yang baik.
  • Struktur bangunan dan peralatan harus cukup kuat dan aman untuk menahan tekanan-tekanan dan muatan muatan yang dapat terjadi.
  • Bagian Struktur bangunan dan peralatan-peralatan yang terbuat dari logam harus
    • tidak boleh retak, berkarat, keropos dan
    • jika perlu untuk mencegah bahaya harus dilapisi dengan
    cat/alat anti karat (protective coating).
  • Bagian struktur bangunan dan peralatan yang terbuat dari kayu misalnya perancah, penunjang, tangga harus :
o  bersih dari kulit kayu,
o  tidak boleh di cat untuk menutupi bagian-bagian yangrusak.
  • Kayu bekas pakai harus bersih dari paku-paku, sisa-sisa potongan besi yang mencuat tertanam, dan lain-lain sebelurri kayu bekas pakai tersebut dipergunakan lagi.

Pemeriksaan dan Pengujian pemeliharaan



  • Struktur bangunan dan peralatan harus diperiksa pada jangka waktu tertentu oleh orang yang berwenang, sebelum struktur bangunan dan peralatannya dipakai/ dibuat/dibangun.
  • Struktur bangunan dan peralatan yang mungkin menyebabkan kecelakaan bangunan, misalnya bejana tekan, alat pengerek dan perancah sebelum dipakai harus diuji oleh orang yang berwenang.
  • Struktur bangunan dan peralatan harus selalu diperlihara dalam keadaan yang alnan.
  • Struktur bangunan dan peralatannya harus secara khusus diperiksa oleh orang yang berwenang :
    • Setelah diketahui adanya kerusakan yang dapat menimbulkan bahaya.
    • Setelah terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh struktur bangunan dan peralatan.
    • Setelah diadakan perbaikan-perbaikan pada struktur dan peralatannya.
    • Setelah diadakan pembongkaran, pemindahan ke bangunan lain atau dibangun kembali.
  • Peralatan/alat-alat seperti perancah, penunjang dan penguat (bracing) dan tower cranes harus diperiksa :
    • Setelah tidak dipakai dalam jangka waktu yang lama.
    • Setelah terjadi angin ribut dan hujar. deras.
    • Setelah terjadi goncangan/getaran keras karerta gempa bumi, peledakan, atau sebab-sebab lain.
  • Bangunan dan peralatan yang rusak berat harus disingkirkan dan tidak boleh dipergunakan lagi kecuali setelah diperbaiki sehingga aman.
  • Hasil-hasil pemeriksaan dari struktur bangunan dan peralatan harus dicatat dalam buku khusus. 
Read More
Pertolongan Pertama pada Kecelakan (PPPK)

Pertolongan Pertama pada Kecelakan (PPPK)


Pengertian PPPK
Yang dimaksud dengan PPPK adalah upaya pemberian pertolongan permulaan yang diperlukan sebelum penderita dibawa ke tempat yang mempunyai sarana kesehatan yang memadai , seperti rumah sakit.
Perolongan permulaan ini memegang peranan penting dalam penyelamatan jiwa penderita, karena kesalahan dalam penanganan awal ini akan menyebabkan semakin parahnya konsisi korban atau malah menimbulkan kematian penderita.
Tujuan PPPK
Maksud dan tujuan PPPK adalah:
  • Mencegah kematian.
  • Mencegah bahaya cacat.
  • Mencegah infeksi.
  • Meringankan rasa sakit.


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PPPK
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyelenggaraan PPPK adalah:
  • Sistem PPPK telah memenuhi standar dan pedoman yang berlaku.
  • Petugas PPPK telah ditunjuk dan dilatih sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Sistem PPPK dilakukan pemeriksaan secara berkala.


Kesiapan menangani keadaan darurat
Kesiapan menangani keadaan darurat meliputi hal-hal sebagai berikut:
  • Identifikasi semua keadaan darurat yang potensial, baik di dalam atau di luar lokasi kerja.
  • Prosedur keadaan darurat telah didokumentasikan dan disosialisikan kepada seluruh pekerja.
  • Prosedur keadaan darurat diuji dan ditinjau ulang secara rutin oleh petugas yang kompeten.
  • Semua tenaga kerja telah mendapat instruksi dan pelatihan mengenai prosedur keadaan darurat yang sesuai dengan tingkat risiko.
  • Pelatihan khusus kepada petugas penaganan darurat.
  • Istruksi keadaan darurat dan hubungan keadaan darurat ditempatkan di tempat-tempat yang strategis dan mencolok serta telah diperhatikan dan diketahui oleh seluruh tenaga kerja.
  • Alat dan sistem keadaan darurat diperiks, diuji dan dipelihara secara berkala.
  • Kesesuaian,penempatan dan kemudahan untuk mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai oleh petugas yang berkompeten.


Pengawasan
  • Pengawasan dilakukan untuk menjamin bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan dengan aman dan mengikuti setiap prosedur dan petunjuk kerja yang telah ditentukan.
  • Setiap orang diawasi sesuai dengan tingkat kemampuan mereka dan tingkat risiko tugas.
  • Pengawas ikut serta dalam mengidentifikasi bahaya dan membuat upaya pengendalian.
  • Pengawas didikutsertakan dalam pelaporan dan penyelidikan penyakit akibat kerja dan kecelakaan dan wajib menyerahkan laporan dan saran-saran kepada pengurus.


Pemeriksaan Bahaya
  • Inspeksi tempat kerja dan cara kerja dilaksanakan secara teratur.
  • Inspeksi dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan wakil tenaga kerja yang telah memperoleh pelatihan mengenai identifikasi potensi bahaya.
  • Inspeksi mencari masukan dari petugas yang melakukan tugas di tempat yang diperiksa.
  • Daftar simak (check list) tempat kerja telah disusun untuk digunakan pada saat inspeksi.
  • Laporan inspeksi diajukan kepada pengurus dan Panitia Pembina K3.
  • Tindakan korektif dipantau untuk menentukan efektifitasnya

Pemantauan Lingkungan Kerja
  • Pemantauan lingkungan kerja dilaksanakan secara teratur dan hasilnya dicatat dan dipelihara.
  • Pemantauan lingkungan kerja meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi dan psikologis.

Peralatan, Pemeriksaan, Pengukuran dan Pengujian
  • Terdapat sistem yang terdokumentasi mengenai identifikasi, kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan untuk alat pemeriksaan, ukur dan uji mengenai kesehatan dan keselamatan kerja.
  • Alat dipelihara dan dikalibrasi oleh petugas yang berkompeten.

Pemantauan Kesehatan
  • Kesehatan tenaga kerja yang bekerja di tempat kerja yang mengandung bahaya harus dipantau.
  • Perusahaan telah mengidentifikasi keadaan di mana pemeriksaan kesehatan perlu dilakukan dan telah melaksanakan sistem untuk membantu pemeriksaan ini.
  • Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pemeriksa yang ditunjuk sesuai peraturan perundangan yang ebrlaku.
  • Catatan mengenai pemantauan kesehatan dibuat sesuai dengan perturan perundangan yang berlaku.

Pencatatan dan Pelaporan

Catatan K3
  • Perusahaan mempunyai prosedur untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan menyimpan catatan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman teknis yang relevan dipelihara pada tempat yang mudah didapat.
  • Terdapat prosedur yang menentukan persyaratan untuk menjaga kerahasiaan catatan.
  • Catatan mengenai peninjauan ulang dan pemeriksaan dipelihara.
  • Catatan kompensasi kecelakaan kerja dan catatan rehabilitasi kesehatan dipelihara.

Data dan Laporan K3
  • Data keselamatan dan kesehatan kerja yang terbaru dikumpulkan dan dianalisa.
  • Laporan rutin kinerja keselamatan dan kesehatan kerja dibuat dan disebarluaskan di dalam perusahaan.

Pelaporan Keadaan Darurat
  • Terdapat prosedur proses pelaporan sumber bahaya, personil perlu diberitahu mengenai proses pelaporan sumber bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.

Pelaporan Kecelakaan Kerja
  • Terdapat prosedur terdokumentasi yang menjamin bahwa semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta kecelakaan di tempat kerja dilaporkan.
  • Kecelakaan dan penyakit akibat kerja dilaporkan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Penyelidikan Kecelakaan Kerja
  • Perusahaan mempunyai prosedur penyelidikan kecelakaan dan penyakit akibat kerja yang dilaporkan.
  • Penyelidikan dan pencegahan kecelakaan kerja dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yang telah dilatih.
  • Laporan penyelidikan berisi saran-saran dan jadwal waktu pelaksanaan usaha perbaikan.
  • Tanggung jawab diberikan kepada petugas yang ditunjuk untuk melaksanakan tindakan perbaikan sehubungan dengan laporan penyelidikan.
  • Tindakan perbaikan didiskusikan dengan tenaga kerja di tempat terjadinya kecelakaan.
  • Efektivitas tindakan perbaikan dipantau.

Penanganan Masalah

  • Terdapat prosedur untuk menangani masalah keselamatan dan kesehatan kerja yang timbul dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Tenaga kerja diberi informasi mengenai prosedur penanganan masalah keselamatan dan kesehatan kerja dan menerima informasi kemajuan penyelesaian.
Read More
Peraturan-Peraturan Tentang K3

Peraturan-Peraturan Tentang K3


NO.UU
PERATURAN/PERUNDANG-UNDANGAN
UUD 1945
Undang-Undang Dasar
Uu No. 14/1969
Ketentuan Pokok Mcengenai Tenaga Kerja
Uu No. 1/1970
Tentang Keselamatan Kerja
Uu No. 23/1992
Tentang Kesehatan
Uu No. 3/1992
Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Uu No. 18/1999
Tentang Jasa Konstruksi
Uu No. 13/2003
Tentang Ketenagakerjaan


2.b. Kententuan Lainnya

PERATUARAN / KETENTUAN
PERATURAN / KETENTUAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/Men/L980
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggara Keselamatan Kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 0I/Men/1981
Kewajiban Melapor Penyakit Akibat kerja
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 03/Men/1998
Tata Cara Pelaporan Dan Pemerikasaan kecelakaan
Peraturan Menteri Tenaga kerja Dan Transmigrasi No. Per.0I/Men/1989
Kualifikasi Dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per 04/Men/1987
Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan serta Cara Penujukan Ahli Keselamatan Kerja 
Peratuaran Menteri Perburuan No. 7 tahun 1964
Syarat  Kesehatan, Keberhasilan serta Penerangan Dalam Tempat Kerja
Keputuasan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-186/men/1999
Unit Penggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja 
Peratuaran Menteri Tenaga Kerja No.: Perm05/Men/1985
Pesawat Angkat Dan Angkut
Kep.Menaker No. Kep. 51/Men/1999
Nilai Ambang Batas Faktur Fisika Ditempat Kerja
Surat Edaran No. Seso1/Men/1997
Nilai Ambang Batas Faktur Kimia Di Udara Lingkungan Kerja
Surat Edaran Dirjen Binawas No. 05/Bw/1997
Pengguna  Alat PElindung Diri
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 02/Men/1982
Kualifikasi Juru Las
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/Men/1980
K 3 Pada Kontruksi Bangunan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/Men/1980
Syarat-syarat Pemasangan Dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan


Read More